SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum. Subyek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
A. MANUSIA BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon)
sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
§ Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia
21 tahun).
§ Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele)
yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros.
§ Kurang cerdas.
§ Sakit ingatan.
§ Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus
sebagai istri.
§ Badan Hukum ( Rechts Person )
B. BADAN USAHA
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,
memperoleh dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Beberapa pengertian subjek hukum :
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Subjek Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma, perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.
Ø OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan
dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau
barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Jenis objek hukum
yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni:benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a. Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
- Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
- Benda tidak bergerak
b. Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan,
contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Ø HAK
KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak
diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam
harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A. JAMINAN UMUM
Pelunasan hutang dengan jaminan
umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
·
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. JAMINAN KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan
hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan,
dan fidusia.
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak tanggungan
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar