PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli Hukum:
a.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari
bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi
hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
c.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
d.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e. Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
TUJUAN HUKUM &
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan,
dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas
dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk
untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana
yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya
berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu
ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah
dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan
siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari
Segi :
·
Sumber-Sumber
Hukum Material
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari
mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.Contoh :
1. Seorang
ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat
itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang
ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
·
Sumber
Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.
Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan
Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara
oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan
manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu
kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal
22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan
sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang –
undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
4.
Traktat (treaty)
Perjanjian yang
diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau
perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga
dari Negara-negara yang bersangkutan.
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam yurisprudensi
terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa
orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan
apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut pendapat
seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya, apalagi jika
sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum
adalah : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi
yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid (
kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hokum
a.
Aliran Legisme,
yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang
tidak ada hukum.
b.
Aliran Freie Rechslehre,
yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding
adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c.
Aliran Rechtsvinding
berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan
hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap
suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti
oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di
Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum
(rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut
ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena
kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain
KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Tujuan norma adalah
untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat
teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis
dan macam-macam norma :
a. Norma Sopan Santun
b. Agama
c. Hukum
Isi kaidah / norma :
a. Perintah, yang merupakan
keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang
baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan
bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma :
Memberi petunjuk
kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat
serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana pula yang harus dihindari.
PENGERIAN EKONOMI
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
-
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
-
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar
dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko
kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
-
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
-
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik
buatan dalam negeri maupun luar negeri.
-
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita
semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar