Sabtu, 11 Mei 2013

tugas softskill 4


KASUS PERBUDAKAN BURUH DI TANGGERANG




Disusun Oleh :
Erika Yuniarti
1EB24
22212534



UNIVERSITAS GUNADARMA
2013


ABSTRAK

Kasus di Tangerang membuat seluruh Indonesia terhenyak. Betapa tidak? Pabrik tersebut menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah. Banyak yang disiksa secara fisik.
Untuk diketahui, pada Jumat lalu, Komnas HAM bersama dengan polisi menggerebek sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati para karyawan dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam dalam kondisi disekap. Penggerebekan ini berdasarkan laporan sejumlah buruh yang berhasil kabur.

Cerita seputar Pabrik Kuali tersebut demikian kelabu. Pabrik yang omset sebulannya mencapai 100 juta, mempekerjakan buruh  tanpa memberi upah. Setiap buruh yang masuk, harus merasakan barang-barang mereka dilucuti. Mulai dari dompet hingga handphone. Puluhan orang pun harus tidur dalam satu ruangan berluas 8×8 meter dengan alas tikar dan ruang pengap. Buruh-buruh ini dilarang bersosialisasi. Jika kerjanya lambat, akan dipukul atau diberi siksaan lain.


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku kecolongan atas terjadinya perbudakan buruh yang terjadi di CV Logam Mulia, pabrik pengolahan wajan yang tak mengantongi izin namun tetap beroperasi di wilayah pemerintahan Tangerang.
Pabrik Kuali milik Yuki Irawan (41 tahun) di Tangerang membuat seluruh Indonesia terhenyak. Betapa tidak? Pabrik tersebut menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah. Banyak yang disiksa secara fisik.
Cerita seputar Pabrik Kuali tersebut demikian kelabu. Pabrik yang omset sebulannya mencapai 100 juta, mempekerjakan buruh  tanpa memberi upah. Setiap buruh yang masuk, harus merasakan barang-barang mereka dilucuti. Mulai dari dompet hingga handphone. Puluhan orang pun harus tidur dalam satu ruangan berluas 8×8 meter dengan alas tikar dan ruang pengap. Buruh-buruh ini dilarang bersosialisasi. Jika kerjanya lambat, akan dipukul atau diberi siksaan lain.
Untuk diketahui, pada Jumat lalu, Komnas HAM bersama dengan polisi menggerebek sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati para karyawan dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam dalam kondisi disekap. Penggerebekan ini berdasarkan laporan sejumlah buruh yang berhasil kabur.Dari reka ulang, diketahui buruh pabrik yang disekap ternyata juga mengalami siksaan. Mulai dari tendangan, pukulan, disundut rokok hingga disiram air keras. Para buruh tak berani melawan karena diduga pemilik pabrik dibekingi oknum aparat.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menyatakan, pemerintah harus tanggap dengan persoalan nasib serta kesejahteraan buruh. Ketua Umum Hippi Suryani Motik mengatakan, pemerintah jangan sampai menunggu didemo terlebih dahulu, baru melakukan tindakan untuk para buruh. Menurutnya, jika masalah buruh ini tidak segera terselesaikan, hal itu mencoreng para pengusaha.
Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) langsung bergerak untuk mengawal penuntasan kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang terjadi di wilayah Tangerang. KontraS menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini ke tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara yang dimaksud oleh KontraS adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polda Metro Jaya, dan Ombdusman.
     Melihat dan mendengar berita ini,maka penulis mengambil judul “Kasus Perbudakan Buruh




1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana tanggapan pemerintah tentang perbudakan buruh ?
2.      Berapa banyak yang menjadi korban perbudakan buruh ?
1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui tanggapan pemerintah tentang kasus perbudakan buruh.
2.      Untuk mengetahui seberapa banyak korban perbudakan buruh.

1.4  KEGUNAAN
1.      Manfaat Akademik : untuk mengetahui kasus Perbudakan Buruh
2.      Manfaat Praktis : salah satu syarat untuk memperoleh nilai tugas Perekonomian Indonesia.


BAB II
LANDASAN TEORI

Analisis
Untuk diketahui, pada Jumat lalu, Komnas HAM bersama dengan polisi menggerebek sebuah pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati para karyawan dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam dalam kondisi disekap. Penggerebekan ini berdasarkan laporan sejumlah buruh yang berhasil kabur.

Dari reka ulang, diketahui buruh pabrik yang disekap ternyata juga mengalami siksaan. Mulai dari tendangan, pukulan, disundut rokok hingga disiram air keras. Para buruh tak berani melawan karena diduga pemilik pabrik dibekingi
oknum aparat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil rekonstruksi itu, diketahui ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Tedi Sukarno (35), dengan dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul menggunakan  tangan kosong menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan sering siram air panas.Yuki Irawan (41), pemilik pabrik. Dia melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh.Tersangka ketiga, Sudirman alias Dirman (34), telah melakukan kekerasan fisik terhadap empat  buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang. Sedangkan Nurdin alias Umar (25),  telah melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar, serta memukul bagian kepala.
Pabrik Kuali milik Yuki Irawan (41 tahun) di Tangerang membuat seluruh Indonesia terhenyak. Betapa tidak? Pabrik tersebut menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah. Banyak yang disiksa secara fisik.
Cerita seputar Pabrik Kuali tersebut demikian kelabu. Pabrik yang omset sebulannya mencapai 100 juta, mempekerjakan buruh  tanpa memberi upah. Setiap buruh yang masuk, harus merasakan barang-barang mereka dilucuti. Mulai dari dompet hingga handphone. Puluhan orang pun harus tidur dalam satu ruangan berluas 8×8 meter dengan alas tikar dan ruang pengap. Buruh-buruh ini dilarang bersosialisasi. Jika kerjanya lambat, akan dipukul atau diberi siksaan lain.
Seorang buruh bernama Bagas (22 tahun) mengaku belum mendapatkan hak selama enam bulan bekerja. “Jangankan Rp 1.000, Rp 1 pun saya belum pernah megang. “Saya bilang pinjam telepon, untuk menghubungi orangtua, pertama saya diajak masuk ke ruangannya. Ternyata sampai di sana saya malah dipukuli habis dan dibawa ke gudang,” tuturnya kepada Kompas.
Jam kerja di pabrik kuali ini sangat tidak manusiawi. Para pekerja harus memulai aktivitas pukul 05.30 hingga 22.00. Mereka juga cuma diberi makan dua kali sehari, setiap pukul 12.oo WIB (makan siang) dan pukul 18.00 WIB (makan malam) dengan lauk seadanya. Tidak jarang, mereka cuma mendapat sekali jatah makan.
Belakangan, juga ditemukan sebuah kuburan di pabrik kuali milik Yuki Irawan. Selidik punya selidik, makam tersebut adalah makam putri Yuki yang meninggal karena muntaber, ketika berusia tiga tahun.
Yuki Irawan sendiri kini harus menanggung semua perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan berbagai pasal berlapis. Termasuk tidak adanya izin usaha industri, mempekerjakan buruh di bawah umur, tindak perdangangan orang, dan menggelapkan barang para buruh.
Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan. Dari ke 34 buruh itu, delapan orang di antaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung, dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kepolisian masih mencari dua orang, T dan U, yang diduga bertugas untuk merekrut buruh untuk kemudian dipekerjakan di pabrik wajan di Tangerang. Pabrik ini digerebek polisi beberapa waktu lalu karena pemiliknya diduga menyekap dan memperbudak buruhnya.

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menyatakan, pemerintah harus tanggap dengan persoalan nasib serta kesejahteraan buruh.

Ketua Umum Hippi Suryani Motik mengatakan, pemerintah jangan sampai menunggu didemo terlebih dahulu, baru melakukan tindakan untuk para buruh. Menurutnya, jika masalah buruh ini tidak segera terselesaikan, hal itu mencoreng para pengusaha.

Dalam kasus ini banyak yang ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini :
Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) langsung bergerak untuk mengawal penuntasan kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang terjadi di wilayah Tangerang. KontraS menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini ke tiga lembaga negara.
Ketiga lembaga negara yang dimaksud oleh KontraS adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polda Metro Jaya, dan Ombdusman.

v  Buruh di ancam di bunuh dan mayatnya akan di buang ke laut
Nuryana (20) korban perbudakan buruh di pabrik kuali Tangerang menceritakan semua penderitaannya yang dialaminya. Menurut Nuryana selama disekap dan dipekerjakan sebagai budak, dia kerap disiksa oleh anggota Brimob.
Selain Brimob, ada juga anggota TNI yang selalu mengintimidasi mereka. Bahkan Nuryana dan kawan-kawannya selalu diancam akan dibunuh.
"Iya diancam mau ditembak mati terus mayatnya dibuang ke laut. Mereka juga sering menembakkan pistol ke samping kaki buat mengancam kita," ujar Nuryana di kantor Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
Mesti di bawah ancaman TNI dan Brimob, mereka masih sering protes atas perlakuan yang tidak manusiawi. Bukannya didengar, mereka malah semakin disiksa dan dipukuli.
"Pokoknya saya trauma kalau bertemu orang-orang baru. Saya takut kalau mereka orang suruhan bos Yuki," katanya.
Para buruh sebagian juga mengakui kalau sampai saat ini trauma apabila melihat benda-benda seperti wajan, kuali dan segala macam perabotan yang dihasilkan di pabrik itu.
Sebelumnya, Jumat (3/5) sore lalu petugas kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 34 buruh asal Lampung dan Cianjur yang dipekerjakan layaknya budak di perusahaan wajan itu. Petugas juga masih mengejar dua orang tersangka yang bekerja sebagai mandor serta menetapkan kedua mandor tersebut daftar pencarian orang oleh Polda Metro Jaya.

v  Komisi IX Memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Komisi IX DPR RI akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait kasus perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Selain itu DPR juga akan memanggil Bupati Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang.Hal ini untuk mengetahui penyebab terjadinya kasus perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik kuali di Tangerang.
Menurut Ribka, kasus perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.


v  KSAD MEMBANTAH ANGGOTA TNI IKUT TERLIBAT PADA KASUS INI :
Tiga aparat disebut-sebut menjadi beking pabrik panci dalam kasus penyekapan dan perbudakan buruh di pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Salah satu di antaranya merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Pramono Edhie Wibowo membantah keterlibatan anggotanya ini. Menurut laporan yang diterimanya dari Pangdam Jaya, anggota TNI tersebut hanya memiliki hubungan jual beli kayu bakar ke pabrik tersebut.

"Jadi hubungannya itu bukan berarti membekingi, tapi hubungannya menjual kayu bakar sebanyak kira-kira lima kali. Itu saja hubungannya," kata Pramono Edhie di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.

Laporan yang diterima Pramono tersebut, kata dia, berdasarkan pengakuan anggota TNI AD yang bersangkutan. Meski begitu, dia mengaku akan terus mendalami keterlibatan anggotanya ini.





v  EMPAT PASAL YANG BARU DI KELUARKAN UNTUK KASUS PEBUDAKAN BURUH :

Sementara empat pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri (IUI).

Kedua, adalah Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.

Ketiga, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.

Keempat, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti telepon genggam, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka. Ada fakta lain bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan Yuki.


BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
Para buruh yang bekerja di tempat pembuatan kuali. Pabrik tersebut menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah. Banyak yang disiksa secara fisik. Polisi mendapati para karyawan dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam kondisi disekap. Para buruh sering di ancam akan di bunuh jika berani kabur dan mayatnya akan di buang ke laut. Banyak  sekali perlakuan yang menyakitkan para buruh dari pertama kali mereka masuk dan sampai akhirnya kasus ini terbongkar. Atas kasus ini ada 4 pasal yang baru masuk ke dalam UUD. Namun pengakuan para buruh ada anggota TNI yang terlibat di dalam nya yang selalu mengawasi dan menyakiti mereka jika mereka salah,namun KSAD membantah jika anggotanya ikut terlibat dalam masalah ini.











DAFTAR PUSTAKA




1 komentar: