KASUS
PERBUDAKAN BURUH DI TANGGERANG
Disusun
Oleh :
Erika
Yuniarti
1EB24
22212534
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
ABSTRAK
Kasus di
Tangerang membuat seluruh Indonesia terhenyak. Betapa tidak? Pabrik tersebut
menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus
hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah.
Banyak yang disiksa secara fisik.
Untuk
diketahui, pada Jumat lalu, Komnas
HAM bersama dengan polisi menggerebek sebuah pabrik kuali di Desa Lebak
Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati para karyawan
dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam dalam kondisi
disekap. Penggerebekan ini berdasarkan laporan sejumlah buruh yang berhasil
kabur.
Cerita seputar
Pabrik Kuali tersebut demikian kelabu. Pabrik
yang omset sebulannya mencapai 100 juta, mempekerjakan buruh tanpa
memberi upah. Setiap buruh yang masuk, harus merasakan barang-barang mereka
dilucuti. Mulai dari dompet hingga handphone. Puluhan orang pun harus tidur
dalam satu ruangan berluas 8×8 meter dengan alas tikar dan ruang pengap.
Buruh-buruh ini dilarang bersosialisasi. Jika kerjanya lambat, akan dipukul
atau diberi siksaan lain.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pemerintah
Kabupaten Tangerang mengaku kecolongan atas terjadinya perbudakan buruh yang
terjadi di CV Logam Mulia, pabrik pengolahan wajan yang tak mengantongi izin
namun tetap beroperasi di wilayah pemerintahan Tangerang.
Pabrik Kuali
milik Yuki Irawan (41 tahun) di Tangerang membuat seluruh Indonesia terhenyak.
Betapa tidak? Pabrik tersebut menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus
hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah.
Banyak yang disiksa secara fisik.
Cerita seputar
Pabrik Kuali tersebut demikian kelabu. Pabrik
yang omset sebulannya mencapai 100 juta, mempekerjakan buruh tanpa
memberi upah. Setiap buruh yang masuk, harus merasakan barang-barang mereka
dilucuti. Mulai dari dompet hingga handphone. Puluhan orang pun harus tidur
dalam satu ruangan berluas 8×8 meter dengan alas tikar dan ruang pengap.
Buruh-buruh ini dilarang bersosialisasi. Jika kerjanya lambat, akan dipukul
atau diberi siksaan lain.
Untuk
diketahui, pada Jumat lalu, Komnas
HAM bersama dengan polisi menggerebek sebuah pabrik kuali di Desa Lebak
Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati para karyawan
dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam dalam kondisi
disekap. Penggerebekan ini berdasarkan laporan sejumlah buruh yang berhasil
kabur.Dari reka ulang, diketahui buruh pabrik yang disekap ternyata juga
mengalami siksaan. Mulai dari tendangan, pukulan, disundut rokok hingga disiram
air keras. Para buruh tak berani melawan karena diduga pemilik pabrik dibekingi
oknum
aparat.
Himpunan
Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menyatakan, pemerintah harus tanggap dengan
persoalan nasib serta kesejahteraan buruh. Ketua Umum Hippi Suryani Motik
mengatakan, pemerintah jangan sampai menunggu didemo terlebih dahulu, baru melakukan
tindakan untuk para buruh. Menurutnya, jika masalah buruh ini tidak segera
terselesaikan, hal itu mencoreng para pengusaha.
Komisi Orang
Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) langsung bergerak untuk mengawal
penuntasan kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang terjadi di wilayah
Tangerang. KontraS menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini ke
tiga lembaga negara. Ketiga lembaga negara yang dimaksud oleh KontraS adalah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Polda Metro Jaya, dan Ombdusman.
Melihat dan mendengar berita ini,maka
penulis mengambil judul “Kasus
Perbudakan Buruh”
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
tanggapan pemerintah tentang perbudakan buruh ?
2. Berapa
banyak yang menjadi korban perbudakan buruh ?
1.3 TUJUAN
1. Untuk
mengetahui tanggapan pemerintah tentang kasus perbudakan buruh.
2. Untuk
mengetahui seberapa banyak korban perbudakan buruh.
1.4 KEGUNAAN
1. Manfaat
Akademik : untuk mengetahui kasus Perbudakan Buruh
2. Manfaat
Praktis : salah satu syarat untuk memperoleh nilai tugas Perekonomian
Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Analisis
Untuk diketahui, pada
Jumat lalu, Komnas
HAM bersama dengan polisi menggerebek sebuah pabrik kuali di
Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapati para
karyawan dengan kondisi tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam dalam
kondisi disekap. Penggerebekan ini berdasarkan laporan sejumlah buruh yang
berhasil kabur.
Dari reka ulang, diketahui buruh pabrik yang disekap ternyata juga mengalami siksaan. Mulai dari tendangan, pukulan, disundut rokok hingga disiram air keras. Para buruh tak berani melawan karena diduga pemilik pabrik dibekingi oknum aparat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil rekonstruksi itu, diketahui ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Tedi Sukarno (35), dengan dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan sering siram air panas.Yuki Irawan (41), pemilik pabrik. Dia melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh.Tersangka ketiga, Sudirman alias Dirman (34), telah melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang. Sedangkan Nurdin alias Umar (25), telah melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar, serta memukul bagian kepala.
Dari reka ulang, diketahui buruh pabrik yang disekap ternyata juga mengalami siksaan. Mulai dari tendangan, pukulan, disundut rokok hingga disiram air keras. Para buruh tak berani melawan karena diduga pemilik pabrik dibekingi oknum aparat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil rekonstruksi itu, diketahui ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Tedi Sukarno (35), dengan dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara memukul menggunakan tangan kosong menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan sering siram air panas.Yuki Irawan (41), pemilik pabrik. Dia melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh.Tersangka ketiga, Sudirman alias Dirman (34), telah melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang. Sedangkan Nurdin alias Umar (25), telah melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar, serta memukul bagian kepala.
Pabrik Kuali
milik Yuki Irawan (41 tahun) di Tangerang membuat seluruh Indonesia terhenyak.
Betapa tidak? Pabrik tersebut menyimpan cerita menyakitkan, ketika puluhan buruh harus
hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah.
Banyak yang disiksa secara fisik.
Cerita
seputar Pabrik Kuali tersebut demikian kelabu. Pabrik
yang omset sebulannya mencapai 100 juta, mempekerjakan buruh tanpa
memberi upah. Setiap buruh yang masuk, harus merasakan barang-barang mereka
dilucuti. Mulai dari dompet hingga handphone. Puluhan orang pun harus tidur
dalam satu ruangan berluas 8×8 meter dengan alas tikar dan ruang pengap.
Buruh-buruh ini dilarang bersosialisasi. Jika kerjanya lambat, akan dipukul
atau diberi siksaan lain.
Seorang
buruh bernama Bagas (22 tahun) mengaku belum mendapatkan hak selama enam bulan
bekerja. “Jangankan Rp 1.000, Rp 1 pun saya belum pernah megang. “Saya bilang
pinjam telepon, untuk menghubungi orangtua, pertama saya diajak masuk ke
ruangannya. Ternyata sampai di sana saya malah dipukuli habis dan dibawa ke gudang,”
tuturnya kepada Kompas.
Jam kerja di
pabrik kuali ini sangat tidak manusiawi. Para pekerja harus memulai aktivitas
pukul 05.30 hingga 22.00. Mereka juga cuma diberi makan dua kali sehari, setiap
pukul 12.oo WIB (makan siang) dan pukul 18.00 WIB (makan malam) dengan lauk
seadanya. Tidak jarang, mereka cuma mendapat sekali jatah makan.
Belakangan,
juga ditemukan sebuah kuburan di pabrik kuali milik Yuki Irawan. Selidik punya
selidik, makam tersebut adalah makam putri Yuki yang meninggal karena muntaber,
ketika berusia tiga tahun.
Yuki Irawan sendiri kini harus
menanggung semua perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan berbagai pasal
berlapis. Termasuk tidak adanya izin usaha industri, mempekerjakan buruh di
bawah umur, tindak perdangangan orang, dan menggelapkan barang para buruh.
Sebanyak
34 orang buruh berhasil dibebaskan. Dari ke 34 buruh itu, delapan orang di
antaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung,
dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur. Para tersangka dikenakan Pasal 333
KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar
gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup
yang layak, tak mengizinkan buruh untuk melakukan ibadah shalat, tidak
memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap
buruh.
Kepolisian
masih mencari dua orang, T dan U, yang diduga bertugas untuk merekrut buruh
untuk kemudian dipekerjakan di pabrik wajan di Tangerang. Pabrik ini digerebek
polisi beberapa waktu lalu karena pemiliknya diduga menyekap dan memperbudak
buruhnya.
Himpunan
Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menyatakan, pemerintah harus tanggap dengan
persoalan nasib serta kesejahteraan buruh.
Ketua Umum Hippi Suryani Motik mengatakan, pemerintah jangan sampai menunggu didemo terlebih dahulu, baru melakukan tindakan untuk para buruh. Menurutnya, jika masalah buruh ini tidak segera terselesaikan, hal itu mencoreng para pengusaha.
Ketua Umum Hippi Suryani Motik mengatakan, pemerintah jangan sampai menunggu didemo terlebih dahulu, baru melakukan tindakan untuk para buruh. Menurutnya, jika masalah buruh ini tidak segera terselesaikan, hal itu mencoreng para pengusaha.
Dalam
kasus ini banyak yang ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini :
Komisi
Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) langsung bergerak untuk mengawal
penuntasan kasus perbudakan buruh pabrik kuali yang terjadi di wilayah Tangerang.
KontraS menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini ke tiga
lembaga negara.
Ketiga
lembaga negara yang dimaksud oleh KontraS adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), Polda Metro Jaya, dan Ombdusman.
v Buruh di ancam di bunuh dan
mayatnya akan di buang ke laut
Nuryana (20) korban
perbudakan buruh di pabrik kuali Tangerang menceritakan semua penderitaannya
yang dialaminya. Menurut Nuryana selama disekap dan dipekerjakan sebagai budak,
dia kerap disiksa oleh anggota Brimob.
Selain Brimob, ada juga
anggota TNI yang selalu mengintimidasi mereka. Bahkan Nuryana dan
kawan-kawannya selalu diancam akan dibunuh.
"Iya diancam mau
ditembak mati terus mayatnya dibuang ke laut. Mereka juga sering menembakkan
pistol ke samping kaki buat mengancam kita," ujar Nuryana di kantor Komisi
Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Jalan Borobudur, Jakarta Pusat,
Rabu (8/5).
Mesti di bawah ancaman TNI
dan Brimob, mereka masih sering protes atas perlakuan yang tidak manusiawi.
Bukannya didengar, mereka malah semakin disiksa dan dipukuli.
"Pokoknya saya trauma
kalau bertemu orang-orang baru. Saya takut kalau mereka orang suruhan bos
Yuki," katanya.
Para buruh sebagian juga
mengakui kalau sampai saat ini trauma apabila melihat benda-benda seperti
wajan, kuali dan segala macam perabotan yang dihasilkan di pabrik itu.
Sebelumnya, Jumat (3/5)
sore lalu petugas kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 34 buruh asal
Lampung dan Cianjur yang dipekerjakan layaknya budak di perusahaan wajan itu.
Petugas juga masih mengejar dua orang tersangka yang bekerja sebagai mandor
serta menetapkan kedua mandor tersebut daftar pencarian orang oleh Polda Metro
Jaya.
v Komisi IX Memanggil Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Komisi IX DPR RI akan
memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait kasus
perbudakan di pabrik kuali di Tangerang. Selain itu DPR juga akan memanggil
Bupati Tangerang dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangerang.Hal ini untuk mengetahui
penyebab terjadinya kasus perbudakan dan penyekapan buruh di pabrik kuali di
Tangerang.
Menurut Ribka, kasus perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
Menurut Ribka, kasus perbudakan buruh ini menunjukkan pemerintah mengabaikan hak buruh. Hal ini terkait tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan.
v KSAD MEMBANTAH ANGGOTA TNI IKUT
TERLIBAT PADA KASUS INI :
Tiga aparat disebut-sebut menjadi beking pabrik panci dalam kasus
penyekapan dan perbudakan buruh di pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa
Lebak Wangi, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Salah satu di antaranya merupakan
anggota TNI Angkatan Darat.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Pramono Edhie Wibowo membantah keterlibatan
anggotanya ini. Menurut laporan yang diterimanya dari Pangdam Jaya, anggota TNI
tersebut hanya memiliki hubungan jual beli kayu bakar ke pabrik tersebut.
"Jadi hubungannya itu bukan berarti membekingi, tapi hubungannya
menjual kayu bakar sebanyak kira-kira lima kali. Itu saja hubungannya,"
kata Pramono Edhie di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 8 Mei 2013.
Laporan yang diterima Pramono tersebut, kata dia, berdasarkan pengakuan
anggota TNI AD yang bersangkutan. Meski begitu, dia mengaku akan terus
mendalami keterlibatan anggotanya ini.
v EMPAT PASAL YANG BARU DI KELUARKAN
UNTUK KASUS PEBUDAKAN BURUH :
Sementara empat pasal
baru yang ditambahkan adalah Pasal 24 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
dengan fakta bahwa kegiatan Yuki Irawan bergerak dalam bidang industri, namun
tidak dilengkapi dengan Tanda Daftar Industri (TDI) atau Ijin Usaha Industri
(IUI).
Kedua, adalah Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.
Ketiga, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
Keempat, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti telepon genggam, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka. Ada fakta lain bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan Yuki.
Kedua, adalah Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan fakta bahwa terdapat 4 buruh yang masih berstatus anak, yaitu berumur 17 tahun.
Ketiga, Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan fakta bahwa para buruh ini telah direkrut dengan penipuan dan setelah direkrut, mereka dipekerjakan dengan ancaman kekerasan maupun kekerasan fisik untuk dieksploitasi secara ekonomi.
Keempat, Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan fakta bahwa barang-barang milik para buruh seperti telepon genggam, dompet, uang dan pakaian dilucuti dan dikuasai tersangka. Ada fakta lain bahwa gaji para buruh tidak semuanya diberikan Yuki.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Para buruh yang
bekerja di tempat pembuatan kuali. Pabrik tersebut menyimpan cerita
menyakitkan, ketika puluhan buruh
harus
hidup dengan cara diperbudak sang majikan: tanpa upah dan bekerja tanpa lelah.
Banyak yang disiksa secara fisik. Polisi mendapati para karyawan dengan kondisi
tidak terurus, bahkan 6 orang di antaranya dalam kondisi disekap. Para buruh
sering di ancam akan di bunuh jika berani kabur dan mayatnya akan di buang ke
laut. Banyak sekali perlakuan yang
menyakitkan para buruh dari pertama kali mereka masuk dan sampai akhirnya kasus
ini terbongkar. Atas kasus ini ada 4 pasal yang baru masuk ke dalam UUD. Namun
pengakuan para buruh ada anggota TNI yang terlibat di dalam nya yang selalu
mengawasi dan menyakiti mereka jika mereka salah,namun KSAD membantah jika
anggotanya ikut terlibat dalam masalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Silahkan di lihat ya https://www.cekaja.com/info/aturan-diskon-ppnbm-mobil-baru
BalasHapus