SUKU
BUNGA PERBANKAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT KHUSUSNYA USAHA KECIL DAN MENENGAH
“KREDIT
USAHA RAKYAT”
Disusun Oleh :
Erika Yuniarti
1EB24
22212534
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
ABSTRAK
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya
disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah
Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang
didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang
dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana
bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70%
sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR
diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank
pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri
(BSM).
Kredit Usaha Rakyat ini diresmikan
Presiden SBY dengan menekan tombol sirene yang berada di gerobak sate, sebagai
simbol usaha kecil. Hadir juga 12 orang debitur dari seluruh Indonesia yang
menandatangani akad kredit pada acara tersebut.
Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kredit bagi
pelaku usaha mikro, kecil, menengah, (UMKM), dan koperasi berupa Kredit Usaha
Rakyat (KUR) di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat, Senin (5/11). Peluncuran
dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet Indonesia
Bersatu, kalangan perbankan, serta nasabah UMKM dan koperasi.Program ini
diluncurkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan
kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kredit ini bagian dari Kredit Usaha
Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, dengan Pola Penjaminan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil dan
Menengah) selama ini diakui berbagai pihak cukup besar dalam perekonomian
nasional. Beberapa peran strategis UMKM menurut Bank Indonesia antara lain :
jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi, menyerap banyak
tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja,
memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku lokal dan menghasilkan barang
dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga terjangkau. Dalam posisi
strategis tersebut, pada sisi lain UMKM masih menghadapi banyak masalah dan
hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Sebenarnya
masalah dan kendala yang dihadapi masih bersifat klasik yang selama ini telah
sering diungkapkan, antara lain : manajemen, permodalan, Teknologi, bahan baku,
informasi dan pemasaran, infrastruktur, birokrasi dan pungutan, serta
kemitraan.
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya
disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah
Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang
didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang
dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana
bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70% sementara
sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR diberikan
dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam rangka
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank pelaksana
yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Melihat dan
mendengar maraknya Kredit untuk Usaha Rakyat. Berdasarkan alasan tersebut, maka
penulis mengambil judul “Kredit Usaha
Rakyat”.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan Kredit Usaha
Rakyat ?
2.
Bagaimana cara medapatkan Kredit Usaha
Rakyat ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa Kredit Usaha
Rakyat.
2.
Untuk mengetahui cara mendapatkan Kredit
Usaha Rakyat.
1.4 Kegunaan
1. Manfaat
Akademik : untuk mengetahui peran pendidikan pada masyarakat.
2. Manfaat
Praktis : salah satu syarat untuk memperoleh nilai tugas Perekonomian
Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kredit
2.1.1
Pengertian
Kredit
kemampuan
untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu
janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati “. (Astiko, Manajemen Perkreditan ( Yogyakarta :
andi Offset, 1996),hal5)
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia
telah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan
bahwa kriteria adalah penyediaan uang / tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan / kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan
jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari – hari pinjaman kredit
dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara
materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban
dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan
pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk
melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit ( dana bank ) yang diberikan
tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata. (Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil ( Yogyakarta :
BPFE, 1987 ), hal. 37)
2.1.2
Prinsip-prinsip
Kredit
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank /
lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan
dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu :
a. Character ( kepribadian / Watak )
Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban
yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat – sifat, kebiasaan,
kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity ( kemampuan )
Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan
usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi
maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana
hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai
dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c. Capital ( modal )
Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan
permohonan kredit pada bank.
d. Collateral ( jaminan )
Collateral adalah barang – barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau
debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan
agar kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic ( kondisi ekonomi )
Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan
lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk
satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi
kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f. Constrain ( batasan atau hambatan )
Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan
sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu
:
a. Personality
Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat
hidup, hobinya, keadaan keluarga ( istri / anak ), social standing ( pergaulan
dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan
sebagainya ).
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan
penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line
of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat
diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan
sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu
jumlahnya.
d. Prospect
Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini
dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau
tahun, perkembangan – perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan
sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning
power ( kekuatan pendapatan / keuntungan ) di masa lalu dan perkiraan masa akan
datang.
2.1.3
Macam
–macam Kredit
Untuk membedakan kredit menurut
faktor – faktor dan unsur – unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka
perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a. Sifat penggunaan
kredit
1.
Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk
keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
2.
Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha, baik usaha – usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan kredit
1) Kredit produksi
/ ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan
kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu
peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti
peningkatan utility of place saru suatu barang, barang – barang yang
diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk
penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan
barang modal atau fasilitas – fasilitas yang erat hubungannya dengan itu.
Misalnya untuk membangun pabrik, membeli / mengganti mesin – mesin dan
sebagainya.
2.2 Kredit Usaha Rakyat
2.2.1
Pengertian
KUR
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya
disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah
Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang
didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah program yang
dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal sepenuhnya dari dana
bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR sebesar 70%
sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Penjaminan KUR
diberikan dalam rangka meningkatkan akses UMKM-K pada sumber pembiayaan dalam
rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. KUR disalurkan oleh 6 bank
pelaksana yaitu Mandiri, BRI, BNI, Bukopin, BTN, dan Bank Syariah Mandiri
(BSM).
2.2.2
Tujuan
KUR
1.
Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada
Bank.
2. Pembelajaran
UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai
ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
3. Diharapkan
usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang secara berkesinambungan.
2.2.3
Jumlah Dana
KUR
Pemerintah
memasang target agresif penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang tahun
ini sebesar Rp 36 triliun. Angka tersebut naik dibanding proyeksi tahun lalu
sebesar Rp 30 triliun.
"Di 2012, realisasi pemberian KUR mencapai Rp
34 triliun atau melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 30 triliun. Jadi
kita optimis jika penyaluran KUR tahun ini juga bisa melampaui patokan Rp 36
triliun," ungkap Hatta.
Dari proyeksi tersebut porsi penyalurannya adalah:
- BRI sebesar Rp 19 triliun
- BNI sebesar Rp 4,7 triliun
- Bank Mandiri sebesar Rp 3,6 triliun
- Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 1,5 triliun
- BTN sebesar Rp 1,2 triliun
- Bukopin sebesar Rp 450 miliar
- BNI Syariah sebesar Rp 200 miliar
- Bank Pembangunan Daerah seluruhnya ditargetkan
Rp 5,25 triliun.
"Target kredit sektor hulu diharapkan bisa
menembus 34% dari sebelumnya 25%. Mudah-mudah kredit ini dapat diserap dari
sektor pertanian, perikanan dan perkebunan, di samping sektor hilirnya,"
ujar Hatta.
2.2.4
Syarat Mendapatkan KUR
1.
Melampirkan surat identitas diri (KTP, Surat Nikah,
Kartu Keluarga)
2. Melampirkan
surat legalitas usaha (Surat Izin Usaha dari pemrintah setempat, NPWP, akta
pendirian badan usaha, dan bukti lokasi usaha)
3. Laporan
keuangan 2 tahun terakhir sebagai sarana pihak bank memeriksa kesehatan
keuangan usaha anda
4. Jika bank
meminta agunan dari anda, sertakan bukti kepemilikan barang yang diagunkan
kepada bank
5. Tidak sedang
menikmati fasilitas serupa di bank lain
BAB III
PENGAMATAN
TEORI
Awal mula Kredit Usaha Rakyat diresmikan
Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil,
menengah, (UMKM), dan koperasi berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Pusat
BRI, Jakarta Pusat, Senin (5/11). Peluncuran dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,
sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu, kalangan perbankan, serta nasabah
UMKM dan koperasi.
Presiden SBY didampingi Ibu Negara menekan tombol pada peluncuran program
Kredit Usaha Rakyat, di Kantor Pusat BRI. Tampak pula Menko Perekonomian Boediono,
Menteri Koperasi dan UKM Suryadarma Ali, Menteri Kehutanan M.S.Ka’Ban, Menteri
Pertanian Anton Apriyantono, Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi,
Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Seskab Sudi
Silalahi dan Jubir Presiden, Andi Mallarangeng.
Kredit Usaha Rakyat ini
diresmikan Presiden SBY dengan menekan tombol sirene yang berada di gerobak
sate, sebagai simbol usaha kecil. Hadir juga 12 orang debitur dari seluruh
Indonesia yang menandatangani akad kredit pada acara tersebut.
Program ini diluncurkan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya
pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Kredit ini bagian dari
Kredit Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, dengan Pola
Penjaminan.“Kredit bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan pola
penjaminan ini disalurkan untuk sektor ekonomi produktif, dengan suku bunga
kredit masksimum 16 persen, dan jumlah plafon kredit maksimum Rp. 500 juta/
debitur. Selaku penjamin kredit adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha dan
PT.(Persero) Asuransi Kredit Indonesia, “ jelas Sofyan.
Dengan kehadiran Kredit Usaha Rakyat, pemerintah kembali memberikan berbagai
kemudahan bagi UMKM. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit
bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Menurut Direktur
Utama BRI Sofyan Basir jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh
pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dam perusahaan
Sarana Usaha. “Kita mempunyai 5.000 kantor cabang tersebar di beberapa wilayah.
Karena itu potensi penyaluran kredit ini sangat besar,” tutur Sofyan.
Pada tahap awal, program ini diikuti enam bank lainnya yaitu Bank Negara
Indonesia, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah
Mandiri. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti
pertanian, perikanan dn kelautan, koperasi, kehutanan serta perindustrian dan
perdagangan.
Tanggapan positif masyarakat di pelosok Tanah Air merupakan bukti nyata langkah
positif BRI melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut. Di masa mendatang
diharapkan banyak pihak perbankan turut mendukung pemberian KUR sehingga
kesejahteraan rakyat dapat terwujud.
Sementara itu, Kepala BRI Unit Wulandoni, Nusa Tenggara Timur Sweneng Mansula
menagatakan kehadiran KUR dapat membantu masyarakat setempat untuk menambah
modal. “Di tempat kami kebanyakan warga berprofesi sebaagi nelayan, kata
Sweneng.
Sebagian besar masyakarat memang menyambut dengan antusias kehadiran KUR. Ijum,
misalnya. Peternak sapi perah asal Sumedang, Jawa Barat ini bersyukur usahanya
bisa maju setelah menerima KUR. Begitu pula pasangan Totong Dahman-Sumarni,
pengusaha kerupuk dari Jakarta. Mereka sangat berterima kasih kepada BRI yang
telah memberikan KUR.
Adapun dari sisi perbankan, Bank Indonesia telah menerbitkan beragam peraturan
lain yang memberi relaksasi untuk sektor UMKM, seperti penghitungan aktiva
tertimbang. Berdasarkan resiko kredit, aktiva sebelumnya diperhitungkan 100
persen, tapi kini menjadi 85 persen sehingga menghemat rasio kecukupan modal
perbankan.
Bank Indonesia juga menggolongkan kualitas aktiva produktif hanya mengacu pada
satu kriteria, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga. Sebelumnya, BI
mengacu pada tiga pilar, yaitu prospek usaha, kemampuan membayar dan kinerja
keuangan sehingga bank mempunyai kapasitas yang lebih besar membiayai sektor
UMKM.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyakini bahwa pengembangan Koperasi dan
Usaha Kecil Mikro dan Menengah merupakan cara yang paling tepat dan cepat untuk
mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat.Untuk program kredit ini, APBN menyediakan dana senilai Rp 1,45
triliun.“Mari kita yakini dan jadikan pedoman bahwa pengembangan koperasi dan
UMKM adalah cara yang paling tepat dan cepat untuk mengurangi kemiskinan
sekarang ini,” tandas Presiden.
Menurut Presiden, tahun lalu tercatat 48 juta unit UKM dengan anggota 85 juta
pelaku usaha. Adapun jumlah koperasi tercatat 140.000 unit dengan jumlah
anggota 28 juta orang. “Jika Koperasi dan UKM ini tumbuh, maka pendapatan atas
orang per orang dari Koperasi dan UKM juga akan terus meningkat, sehingga taraf
hidup rakyat pun akan meningkat. Ini akan mengurangi kemiskinan dan tingkat
pengangguran di masyarakat,” lanjut Presiden.
Presiden Yudhoyono kemudian menyatakan, meskipun sejak dulu kredit sudah ada,
namun yang belum dioptimalkan adalah akses dan kemudahan bagi Koperasi dan UKM
untuk mendapat kredit. Program kredit dengan pola penjaminan ini memang
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan akses untuk penyaluran kredit.
Menteri Koperasi Surya Dharma Ali ketika berkunjung ke Medan, akhir pekan lalu,
saat akan ke Sidimpuan untuk meresmikan pusat perbelanjaan di sana mengakui
kendala bagi pedagang kecil khususnya koperasi adalah modal, karena bank tidak
memberikan pinjaman tanpa jaminan serta neraca untung rugi sementara koperasi
tidak memiliki itu semua.
Oleh karenanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diluncurkan pemerintah 5
November 2007, para pengelola Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dapat meminjam
modal hanya dengan jaminan kelayakan usaha. Selain itu, kata Menkop, pihaknya
juga telah membuka lembaga keuangan pengembangan usaha mikro. “Sudah 4 ribu
lebih lembaga keuangan mikro kita buka”, sebut Menkop. Dia pun mengajak
pemerintah dan pelaku UMKM dapat memanfaatkan program guna meningkatkan usaha.
Dengan skim tersebut semua persoalan permodalan usaha kecil bisa teratasi. Vera
Eve Lim, salah satu eksekutif bank swasta, kepada Waspada, kemarin,
mengungkapkan di Indonesia saat ini ada 240 juta populasi. Sebanyak 70 persen
merupakan menengah ke bawah. Dari 70 persen itu setengahnya merupakan pengusaha
kecil dan setengah lagi pekerja, kata dia. Ternyata para pengusaha kecil itu
masih buta mengakses bank. “Akibatnya untuk menjalankan usaha mereka harus
pinjam ke rentenir, keluarga dan pinjaman yang tak terstruktur.”
Atas dasar itulah sekarang, menurut dia, perbankan gencar mengejar usaha kecil
sebagai target pembiayaan. “Di Jawa Timur ada seorang ibu pernah kita survei di
pasar. Waktu itu dia hanya butuh modal Rp8 juta untuk menyiapkan order.
Akhirnya kita berikan hanya dalam tempo dua minggu sudah dia bayar,” jelas
Vera. Kondisi tersebut membuktikan usaha kecil layak dibiayai dan mereka tidak
mengenal agunan. Pokoknya ada uang yang bisa mereka putar. Data di Sumut menunjukkan
realisasi kredit usaha kecil sebagian besar berasal dari bank umum sekira 93,83
persen sisanya 6,37 persen dari bank syariah, angka realisasi ini masih lebih
baik dari nasional yang 1,49 persen.
Realisasi kredit bank umum yang diserap usaha kecil apabila dipilah menurut
sektor usaha mikro, kecil dan menengah maka sebagian besar didominasi sektor
menengah sebesar 68,17 persen sisanya sektor 28,77 persen dan sektor mikro 3,05
persen. Persoalan utama yang dihadapi usaha kecil dominan pada modal. Hadirnya
kredit usaha rakyat menjadi darah baru bagi para usaha kecil. KUR ini bunganya
tidak boleh di atas 16 persen per tahun.
Secara nasional setelah program dijalankan kredit yang sudah mengucur mencapai
Rp1,923 triliun. Penyaluran terbesar berasal dari Bank Mandiri sebanyak Rp524
miliar dengan debitur 11.290. Dari total nilai tersebut Rp436 miliar merupakan
kredit investasi berjangka tiga tahun. Bank ini menetapkan bunga 13,5 persen.
Bank terbesar kedua yang menyalurkan adalah BRI Rp351,2 miliar untuk 2.666
debitur disusul BNI Rp270,2 miliar ke 3.233 usaha kecil. Lantas Bukopin Rp77,6
miliar disusul Bank Syariah Mandiri Rp29,1 miliar buat 407 debitur, lantas BTN
menyalurkan Rp7,03 milar untuk 40 debitur.
Ringkasnya lewat perusahaan asuransi BUMN yakni PT Asuransi Kredit Indonesia
atau Askrindo dan Perum Sarana Pembinaan Usaha (SPU), pemerintah menjamin
kredit usaha kecil bila ternyata yang disalurkan macet. Premi yang dibayarkan
pemerintah ke Askrindo dan SPU Rp1,5 persen dimuka dari total kredit yang disalurkan.
Atas pembayaran premi itu Askrindo dan SPU menanggung risiko kredit macet
hingga 70 persen dari total kredit. Cukup meringankan. Sebagai imbal balik bank
boleh mengutip bunga maksimal 16 persen dengan kredit maksimal Rp500 juta.
Sudah pasti banyak usaha kecil yang berharap bisa mendapatkan skim ini. Apalagi
Bank Indonesia akhir bulan ini diprediksi akan menurunkan perhitungan aktiva
tertimbang menurut risiko khusus kredit usaha kecil yang menjadi 30 persen
hingga 40 persen dari semula 75 persen. Kepala Cabang Askrindo Medan Manuasa
Siregar mengungkapkan capaian plafon penjaminan ini cukup memuaskan. Dia
mengatakan KUR Rp36,8miliar disalurkan kepada 250 debitur yang tersebar di NAD,
Sumut, Riau, dan Sumatera Barat. Menurutnya, berdasarkan laporan pihak
perbankan, pinjaman tersebut menyerap sekitar 580 tenaga kerja.
Pemerintah melanjutkan program kredit usaha rakyat (KUR) pada 2009 dengan
menyediakan dana tambahan Rp 10 triliun sehingga akumulasi dana yang beredar
pada usaha mikro, kecil menengah (UMKM) mencapai Rp24,5 triliun. Aburizal
Bakrie, ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), mengatakan
pemerintah hanya menyediakan dana sebesar Rpl triliun. Dengan gearing ratio 10
kali maka dana KUR menjadi RplO triliun. Ditambah anggaran tahun ini Rpl4,5
triliun {gearing ratio 10 kali dari Rpl,45 triliun) total dana yang bisa
diakses pelaku UMKM mencapai Rp24,5 triliun. Dengan penambahan tersebut
pemerintah mengharapkan terjadi pertumbuhan UMKM.
Permasalahan lain yang muncul dalam proses pengajuan KUR, yakni calon debitor
wajib memberi jaminan tambahan. Tapi dengan debitor yang mencapai 1.329.000
orang dan jumlah dana yang diakses RplO,9 triliun, menunjukkan KUR tetap
menjadi sumber pendanaan prioritas.
Tingkat kegagalan pengembalian kredit (NPL) program ini juga dinilainya masih
rasional karena berada di bawah 3%. Saat ini masih banyak pelaku UMKMK menunggu
akses KUR, terutama dari kalangan pelaku usaha pemula. Menteri Negara Koperasi
dan UKM Suryadharma Ali secara terpisah mengatakan minta dukungan Kadin melalui
Rapat Kerja Nasional yang membahas khusus tentang perkuatan di bidang usaha
mikro, kecil, menengah dan koperasi (KUKMK).
Perkembangan Kredit Usaha Rakyat
2010
Tahun 2010 suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) bakal terpangkas 2%. Ini tentu
sebuah kabar gembira, tapi tidak begitu menggembirakan buat pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM). Mengapa? Pelaku UMKM masih tetap harus memba.var
bunga lebih besar daripada pengusaha besar. Saat ini suku bunga KUR masih
bertengger di level 16%, bahkan untuk pinjaman tertentu tanpa angunanmasih
berkisar pada level 20% hingga 22%.
Jadi wajar saja bila penumnan suku bunga sebesar2% dinilai belum bisa
menggairahkan pelaku UMKM. Padahal kita paham program KUR yang menjadi salah
satu program andalan pemerintah seharusnya bisa menjadi katalisator dalam
kebuntuan pengembangan UMKM. Niat mulia program KUR adalah memfasilitasi UMKM
untuk mendapatkan pendanaan dengan suku bunga yang murah.Tapi kenyataan di
lapangan suku bunga yang didapatkan UMKM masih terbilang tinggi.
Persoalan program KUR bukan sekadar tersandung pada suku bunga yang belum bisa
menolong para pelaku UMKM, tapi juga terganjal pada masalah penyaluran yang
tidak bisa menjangkau sepenuhnya pada pengusaha kecil yang memang membutuhkan
dana.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, mencoba
membuat terobosan dengan melibatkan bank swasta sebagai penyalur KUR. Tahun
depan penyaluran dana KUR, yang diprediksi sebesar Rp20 triliun, akan
melibatkan lima belas bank. Semakin banyak bank penyalur KUR tentu akan
meningkatkan daya serap kredit tersebut, pada akhirnya semakin banyak pula
pelaku UMKM yangbisaterlayani.Faktadilapanganmenunjukkan, barusekitarduajuta
pelaku UMKM yang bisa menikmati dana KUR yang diluncurkan sejak 2007. Angka tersebut
terlalu kecil mengingat masyarakat yang bergerak di bidang UMKM tercatat 50,70
juta atau tak kurang dari 98,9% dari total pelaku usaha di Indonesia. Nah,
kalau daya serap KUR yang begitu lamban, berarti dibutuhkan waktupuluhan tahun
un tuk menyentuh UMKM yangpuluhan juta jumlahnya itu.
KUR sebagai sebuah program yang bertujuan mengangkat pelaku UMKM sangatlah
mulia. Pada awalnya peluncuran program tersebut begitu diminati. Terbukti
dengan daya serap yang tinggi. Namun, belakangan program tersebut menjadi tidak
efektif lagi bagi pelaku UMKM karena suku bunga yang diberikan tidak begitu
menarik dan dibebani berbagai persyaratan yang dianggap memberatkan. Hal itu
diakui Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga Uno. Buntutnya,
pelaku UMKM kembali mencari sumber pendanaan lain.
Karena itu.kita harap usaha pemerintah melibatkan perbankan swasta untuk
menyalurkan dana KUR bisa dibarengi dengan berbagai upaya perbaikan. Sebutlah
misalnya bagaimana meminimalkan persyaratan kredit tanpa menanggalkan prinsip
kehati-hatian, terutama soal jaminan. Salah satu penyebab rendahnya daya serap
KUR belakangan ini karena persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh pelaku
UMKM. Tentu saja ganjalan pokoknya adalah tingkat suku bunga yang tidak
kompetitif. Jangan heran kalau pelaku usaha kecil kembali melirik rentenir;
biar bunga mencekik, tapi mudah mendapatkan pembiayaan.
Untuk menyikapi keterbatasan program KUR yang tujuan utamanya memfasilitasi
pembiayaan UMKM, harus ada lembaga pembiayaan lain yang lebih efektif. Salah
satunya adalah memberdayakan segera mungkin fungsi dan peranan lembaga keuangan
mikro (LKM) yang selama ini sudah akrab di tengah masyarakat.
Memang harus diakui kelemahan LKM ndak memiliki pengawas, pengendali. Karena
peran dan fungsi LKM selama ini tak bisa diabaikan, maka sudah saatnya memiliki
payung hukum yang jelas.
Sebenarnya soal payung hukum LKM, dalam bentuk undang-undang (UU) LKM,
sudahdigulirkan. Namun rancangan payung hukum tersebut belum sepenuhnya
mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat yang berkantor di Senayan.
Ingat, jumlah pelaku UMKM hampir 98,9% dari seluruh pelaku usaha yang tersebar
di Tanah Air. Dominasi pelaku UMKM itu perlu
dipertanya-kan,sebabmenurutversiKamarDagangdan Indus tri Indonesiapersentase
pengusaha kecil di sebuah negara idealnya sekitar 80%, selebihnya merupakan
pelaku usaha menengah dan besar. Penyelesaian itu khususnya piutang terhadap
usaha mikro kecil menengah. Kewenangan tersebut meliputi dan tidak terbatas
pada restrukturisasi dan haircut piutang pokok sampai dengan 100%.
Sosialisasi KUR dibutuhkan Dana
Tambahan Rp 76,2 Miliar
Dalam APBN Perubahan 2010, Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemenneg KUKM)
mengajukan dana Rp 76,2 miliar untuk melakukan sosialisasi program Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Kami mengajukan usulan dana Rp 76,2 miliar yang sebagian besar
akan digunakan untuk melakukan sosialisasi KUR, kata Deputi Bidang Pengembangan
dan Restrukturisasi Usaha Kemenneg KUKM, Chairul Djamhari, di Jakarta, Minggu
(28/2).
Dana itu merupakan bagian dari Rp 1,7 triliun yang diusulkan dalam
APBN-Perubahan 2010 yang pengajuannya telah disetujui DPR, namun besarannya
masih dibahas. Chairul menambahkan, dana Rp 76,2 miliar itu sebagian besar akan
digunakan untuk menyosialisasikan KUR melalui sebanyak mungkin program
pendampingan.
Pihaknya mendapatkan alokasi sekitar Rp M miliar dalam APBN 2010, sehingga bila
usulan tersebut disetujui pihaknya akan dijatah lebih dari Rp 110 miliar untuk
mengembangkan dan merestrukturisasi usaha KUKM sepanjang 2010. Ada tiga aspek
yang akan kami lakukan dalam menyosialisasikan KUR, kata Chairul.
Selain sebagai dana untuk sosialisasi KUR, pihaknya juga akan mempergunakan
sebagian anggaran dari Rp 76,2 miliar yang diajukan itu untuk mengembangkan
industri kreatif.Kami juga akan mengembangkan usaha komoditas strategis
khususnya untuk UKM-UKM yang menghasilkan produk furniture, garmen, kakao dan
lain-lain yang akan bersaing langsung dengan produk China, ujar Chairul. Khusus
untuk kakao, pihaknya memberikan perhatian lebih mengingat kakao Indonesia
adalah kakao terbaik ketiga di dunia setelah Ghana dan Pantai Gading. Sampai
sejauh ini, harga kakao Indonesia tidak terlampau bagus di pasaran, karena
tidak melalui proses fermentasi terlebih dahulu. “Padahal tidak ada yang sulit
sama sekab untuk melakukan fermentasi, jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap enam provinsi penghasil
kakao terbesar di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Aceh. Kami
akan lakukan capacity building dan memberikan fasihtas pendukung produksi
termasuk bantuan permodalan, ujar Chairul.
Mengentaskan Kemiskinan UMKM
Dijadikan Satu Atap
Dengan penguatan PNPM dan UMKM,
kemiskinan diharapkan turun menjadi 12 persen tahun 2010.Penguatan tersebut
tidak hanya berdampak pada penciptaan lapangan kerja tetapi Juga akan
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung pengentasan kemiskinan.
Untuk itu. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam waktu dekat
akan memberlakukan ketentuan perubahan besar dalam manajerial penguatan usaha
mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu atap guna mengkoordinasikan
pengembangan dan pembiayaan.
Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan
menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan
UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka
kemiskinan. Apalagi UMKM ada linkage-nya dengan program Program Nasional
Pem-berdayaan Masyarakat (PNPM) yang kini lebih terkordinir.
Sekretaris Utama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama
Bappenas Syahrial Loetan mengatakan permasalahan pada pengembangan UMKM
terbentur pada tiga hal. Pertama, akses ke permodalan yang harus segera
diperbaiki. Kedua, kebutuhan untuk peningkatan kapasitas pelaku UMKM agar lebih
terampil menjalankan proses bisnis. Ketiga, kemampuan manajemen keuangan dan
skill marketingnya. Jika saat ini pengembangan UMKM masih tersebar
dikhawatirkan ada tumpang tindih pembinaan.
Deputi Bidang Kemiskinan,
Ketenagakerjaan, dan UMKM
Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Bap-penas Prasetyono Widjojo Malang Joedo mengatakan,
pemberdayaan UMKM wajib dilakukan dengan mengikuti metode PNPM yang bersinergi
dengan seluruh wilayah di Indonesia, baik pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota. Tidak berjalan sendiri-sendiri seperti yang terjadi selama ini.
Widjojo mengakui, saat ini, pengembangan potensi.
UMKM tersebar di berbagai instansi sehingga efekvitas kinerjanya kurang bisa
dihitung parameter keberhasilannya. Lihat saja, ada UMKM di bawah kementrian
koperasi dan UKM, ada juga yang di bawah departemen perindustrian dan
departemen perdagangan.Bahkan ada pula di departemen kelautan dan perikanan.
Semua departemen mempunyai bidang UKM namun tidak ada data menyeluruh yang
dipe-gang pemerintah pusat. Padahal, semua data penting dihimpun dalam daia
yang terintegrasi. Bila ini dibiarkan, lambat laun akan berimplikasi pada
kurang terkor-dinimya kemajuan yang dicapai.
Bila kelak sudah satu atap dalam pengembangan dan pembiayaan, jangkauan program
pengembangan bisa luas dan mampu menggapai masyarakat bawah apalagi UMKM berada
hampir di seluruh daerah.Widjojo yakin, setelah berada dalam satu atap
pemerintah akan dapat memetakan program apa saja untuk memperkuat UMKM, di mana
sudah direncanakan pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 10 triliun per
tahunnya.
Dengan adanya program satu atap, dalam 5 tahun ke depan diharapkan akan
menumbuhkan sebanyak 40 juta UMKM di seluruh Indonesia. Sinergitas pengembangan
UMKM di seluruh daerah itu akan meningkatkan percepatan penurunan angka
kemiskinan. Apalagi UMKM kemudian ada linkage-nya dengan program PNPM yang kini
lebih terkordinir.
Terkait dengan rencana Bappenas, Ketua Hipmikindo Maz Panjaitan mengatakan
setuju dengan adanya program satu atap asal semua elemen masyarakat diberikan
kesempatan melakukan par-tisipasinya sesuai kapasitasnya. Selama ini dia
melihal BLT yang notabene untuk memberdayakan usaha UMK (usaha mikro dan kecil)
di Tanah Air kurang mendidik bila semata diberikan sebagai “charity” maka harus
diubah sebagai upaya pemberdayaan sektor ekonomi mikro. Rakyat hams
diberdayakan kemampuan wirausahanya meski sebentuk mikro usaha sekalipun.
Masalahnya, bank dan instansi harus jelas termasuk dana-dana PKLBL dari
seratusan BUMN yang ada di Tanah Air.
BAB IV
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Kredit Usaha
Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha
Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan
investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. KUR adalah
program yang dicanangkan oleh pemerintah namun sumber dananya berasal
sepenuhnya dari dana bank. Pemerintah memberikan penjaminan terhadap resiko KUR
sebesar 70% sementara sisanya sebesar 30% ditanggung oleh bank pelaksana.
Tujuannya untuk Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada
Bank, Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat
dilayani sesuai ketentuan komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio
debitur komersial),Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang
secara berkesinambungan.
Bank Rakyat Indonesia meluncurkan kredit
bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, (UMKM), dan koperasi berupa Kredit
Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat, Senin (5/11). Peluncuran
dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri kabinet Indonesia
Bersatu, kalangan perbankan, serta nasabah UMKM dan koperasi.
Presiden SBY didampingi Ibu Negara menekan tombol pada peluncuran program
Kredit Usaha Rakyat, di Kantor Pusat BRI.
DAFTAR PUSTAKA