1. Kode Perilaku Profesional
Kode
etik adalah sistem norma, nilai dan aturan tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan apa yang tidak benar serta apa yang baik dan apa
yang tidak baik bagi seseorang. Sedangkan kode etik profesi didefinisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.
Perilaku
etika merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan
secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk
karakter atau memberi ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh
profesi menyusun aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika
bagi anggota profesi tersebut.
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
· Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
· Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
· Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah
· Hak milik yang temasuk hak cipta dan
hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
· Menberikan kredit yang pantas untuk
property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
· Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
· Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC,AICPA,IAI
Prinsip
etika IFAC
IFAC
(International Federation of Accounting) merupakan organisasi global untuk
profesi akuntansi. Menurut IFAC seorang akuntan berkewajiban untuk melayani
kepentingan publik seperti ; karyawan, investor,kreditur,masyarakat bisnis dan
lain sebagainya.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1) Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2) Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip
Etika AICPA
AICPA (American Institute of Certified Public
Accountants) merupakan asosiasi nasional profesi akuntan publik. Prinsip etika
AICPA terdiri dari :
1) Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitive.
2) Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
Untuk
memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua
tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas
jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan
6) Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip
Etika IAI
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik IAI sebagai berikut :
1)
Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, akuntan harus mewujudkan
kepekaan profesional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2)
Kepentingan masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban
untuk melakukan tindakan mendahulukan kepentigan masyarakat,menghargai
kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3)
Objektivitas dan Indenpedensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesional. Akuntan yang berpraktek
sebagai akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan
pada waktu melaksanakan audit dan jasa lainnya.
4)
Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis
dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu
jasa dan melaksanakan tanggung jawab profesioanal dengan kemampuan terbaik.
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan
sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode
etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan
tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang
akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas,
Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan
instansi atau masyarakat yang dilayaninya.
http://putri-rahmayeni.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/102347364109/kode-etik-profesi-akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar