1.
BENTURAN KONFLIK ( Conflict of Interest )
Benturan
kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan
kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di
suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis
situasi sebagai berikut.
a.
Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing ( competitor
).
b.
Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c.
Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada
hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal
tersebut.
d.
Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh (
control ) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang
masih ada hubungan keluarga.
e.
Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi
suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang
atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f.
Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g.
Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga
yang berhubungan dengan perusahaan.
h.
Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang
telah go public yang merugikan pihak lain.
2.
Etika Dalam tempat Kerja
Etika
bisnis sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, serta
untuk memberi citra positif pada perusahaan tempat Anda bekerja. Ada dua hal
yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia
kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian
memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga
insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam
pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah
untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang
mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang
dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dengan
cara-cara yang melanggar hukum.
Adapun
beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan
berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1.
Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang
ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor,
bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak
dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatif dari pihak
konsumen.
2.
Etika Hubungan dengan Karyawan
Di
dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan
atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan,
Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3.
Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan
dengan publik harus dijaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan
harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan
hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga
kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat
dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya
alam.
3.
Aktivitas Bisnis International – Masalah Budaya
Seorang
pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Masalah
budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekelompok individu
melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan
pekerjaan tersebut. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan
terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan
seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat
mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya
prilaku yang tidak etis.
Apakah
sebuah bisnis merupakan multinasional sejati atau hanya menjual kepada beberapa
pasar luar negeri tertentu? terdapat sejumlah faktor yang akan berpengaruh
terhadap operasi internasionalnya. Setiap perusahaan yang memiliki rencana
menjalankan bisnis di negara lain harus memahami perbedaan antara masyarakat
dan budaya negara tersebut dengan negara asalnya, beberapa perbedaan tentu saja
cukup jelas terlihat. Sebagai contoh, perusahaan harus memperhitungkan faktor
bahasa dalam melakukan penyesuaian terhadap pengepakan, tanda dan logo. Jadi,
Keberhasilan dalam pasar luar negeri sebagian besar ditentukan oleh cara-cara
bisnis tersebut menanggapi hambatan sosial, ekonomi, hukum, dan politik dalam
perdagangan internasional.
4. Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas
sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara
dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi
dan penyelenggara pemerintah. Tujuan dari akuntabilitas sosial adalah sebagai
berikut :
Untuk
mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi
masyarakat yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas yang berkaitan dengan
produksi perusahaan.
Untuk
mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungan
mencakup financial dan managerial social accounting, social auditing.
Untuk
menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu
hasil yang relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu
perusahaan.
5.
Manajemen Krisis
Krisis
merupakan suatu kejadian besar dan tidak terduga yang memiliki potensi untuk
berdampak negatif maupun positif. Kejadian ini bisa saja menghancurkan
organisasi, karyawan, produk, jasa, kondisi keuangan dan reputasi . Krisis
merupakan keadaan yang tidak stabil dimana perubahan yang cukup menentukan
mengancam, baik perubahan yang tidak diharapkan ataupun perubahan yang
diharapkan akan memberikan hasil yang lebih baik .
Organisasi
yang memikirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari suatu krisis akan
berusaha untuk mempersiapkan diri sebelum krisis tersebut terjadi. Bahkan ada
peluang dimana organisasi dapat mengubah krisis menjadi suatu kesempatan untuk
memperoleh dukungan publik. Sebab, krisis terjadi apabila ada benturan
kepentingan antara organisasi dengan publiknya.
Secara
umum, dapat dijelaskan bahwa penyebab krisis adalah :
a.
Sebab umum :
·
Gangguan kesejahtraan dan rasa aman.
·
Tanggung jawab sosial diabaikan.
b.
Sebab khusus :
·
Kesalahan pengelola yang mengganggu
lapisan bawah.
·
Penurunan profit yang tajam.
·
Penyelewengan.
·
Perubahan permintaan pasar.
·
Kegagalan atau penarikan produk.
·
Regulasi dan deregulasi.
·
Kecelakaan atau bencana alam.
contoh
kasus:
BPOM
Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID,
PURWOKERTO --- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu
(15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala
BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim
kecantikan yang disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan
Permata hijau tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi
dari daftar bahan baku yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan
mengandung berbagai jenis obat-obat keras yang peredarannya sangat kami
batasi,'' kata Zualimah, saat ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan
baku yang dipergunakan sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa
Bahan Kimia Obat (BKO) seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga
hidrokuinon. ''Kami belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan
dalam krim kosmetik atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk
bahan kimia hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama
pembuatan kosmetik,'' jelasnya.
Di
Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi
penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang
sangat sedikit, dalam bahan kosmetik pewarna rambut dan cat kuku atau kitek.
Untuk pewarna rambut, maksimal kadar hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan
untuk cat kuku hanya 0,02 persen. ''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali
tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia
mengakui, di masa lalu zat aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk
bahan baku krim pemutih atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga
yang mengeluh terjadinya iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian
zat hidrokuinon dalam krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian
jangka panjang bisa menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi
mati. Bahkan, setelah sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru
kehitam-hitaman,'' ujarnya menjelaskan.
Sementara
mengenai adanya obat antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah
menyebutkan masih belum tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut,
mestinya merupakan obat oral atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain
itu, penggunaannya juga dibatasi karena merupakan golongan obat keras.
''Karena
itu, kami masih belum tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan
pengujian, apakah obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut
atau tidak,'' katanya.
Petugas
BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah
di perumahan Permata Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota
Purwokerto. Di rumah yang diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik,
petugas dari BPOM juga menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan
rumah produksi krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut
belum memiliki izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku
kosmetik harus mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang
tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan
dilakukan, setelah petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang
mengaku kulitnya terasa terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim
yang dibeli dari salon kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim
tersebut diperoleh dari rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah
menyebutkan, krim pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik
klinik dan salon kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil
catatan transaksi yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di
Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,''
jelasnya.
Ia
menyebutkan, pemilik rumah produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan
petugas BPOM. ''Mulai besok akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya
akan ada tersangkalain dalam kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran
dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana
maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter
: Eko Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
Analisis
Kasus
Istanto
Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari
definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian
kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya
prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus
harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama,
untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika
keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua,
sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk
mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara
keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan
etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam
menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty
business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur
di banyak perusahaan.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya
yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang
perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para
produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan
perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang
lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Etika
bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah
laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma
yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar
aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada
tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua,
menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga,
etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro
atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika
bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan
juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
http://madewahyudisubrata.blogspot.co.id/2014/01/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
http://rahmaniapw.tumblr.com/post/106234397080/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2015/12/isu-etika-signifikan.html
http://astrisridayanti.blogspot.co.id/2014/12/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar