Akuntansi Sebagai
Profesi & Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang
menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi
kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran
akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan
oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak
tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif
tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas
sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh
sebuah organisasi atau Kantor Akuntan Publik (KAP), tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingnya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
-
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
-
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
-
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Dari profesi
akuntan public inilah masyarakat keditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas, tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dlam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
• Jasa
assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
• Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
• Jasa
non-assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negative, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Contoh Kasus
Kasus Etika
Profesi Akuntansi 2 | Kasus PT KAI 2006
Komisaris PT
KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan keuangan
dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi dilaporkan
mendapatkan keuntungan.
“Saya
mengetahui ada sejumlah pos-pos yang seharusnya dilaporkan sebagai beban bagi
perusahaan tapi malah dinyatakan sebagai aset perusahaan, Jadi disini ada
trik-trik akuntansi,” kata Hekinus Manao, salah satu Komisaris PT. KAI di
Jakarta, Rabu.
Dia
menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak mau untuk menandatangani laporan
keuangan tersebut karena adanya ketidak-benaran dalam laporan keuangan itu
“Saya tahu
bahwa laporan yang sudah diperiksa akuntan publik, tidak wajar karena sedikit
banyak saya mengerti ilmu akuntansi yang semestinya rugi tapi dibuat laba,”
lanjutnya.
Karena tidak
ada tanda-tangan dari satu komisaris PT KAI, maka RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) PT Kereta Api harus dipending yang seharusnya dilakukan pada awal Juli
2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar