Nama : Erika Yuniarti
NPM : 22212534
Kelas : 2EB23
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat
dan karunianya akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul
“Hukum Dagang KUHD”. Adapun terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini, itu
merupakan fakta asli kemampuan manusia yang pada dasarnya tidak pernah luput
dari khilaf dan salah.
Makalah ini saya tulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan
tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi, jurusan Akuntansi Jenjang S1 pada Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, saya memohon para pembaca untuk mengkoreksi
apabila ada hal-hal yang kurang tepat pada makalah saya ini. Saya mengharapkan
semoga makalah ini dapat memberi wawasan lebih tentang Hukum Perikatan dan
bermanfaat bagi para pembaca.
Bekasi, April 2014
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Perdagangan berarti
segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli
atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai
hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian
perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang
sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur
dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut,
perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual
lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian
perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal
2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak
ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1.2 Rumusan Masalah
· Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
· Berlakunya Hukum
Dagang
· Hubungan
Pengusaha dengan pembantunya
· Pengusaha dan
Kewajibannya
· Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
· Perseroan
Terbatas
· Koperasi
· Yayasan
· Badan Usaha
Milik Negara
1.3 Tujuan
Menjelaskan kepada pembaca hubungan hukum perdata dengan hukum dagang,
hubungan pengusaha dan pembantunya, pengusaha dan kewajibannya, serta
bentuk-bentuk badan usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang
(Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum
perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang
lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari
undang-undang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur
dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) danhukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat
dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya
sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat
khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan
dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan
bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
2.2 Berlakunya Hutang Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja.
Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata
menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah
Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua
orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini,
yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi
menjadi tiga jenis, diantaranya :
1. Perusahaan Seorangan
2. Perusahaan Persekutuan (CV)
3. Perusahaan Terbatas (PT)
2.3 Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan
atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki
dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1. Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan
hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi
dapat bersifat:
· Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
· Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
· Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
2.4 Pengusaha Dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh pengusaha, yaitu:
1. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor
8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
2. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap
orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari
catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud
dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang
merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang
dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut
atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya,
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana,
sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang
dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru
atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
2.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk
perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk
perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang.
Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat
ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin
tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam
bentuk persekutuan perdata.
a. Persekutuan Perdata
b. Persekutuan Firma
c. Persekutuan Komanditer
d. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
2.6 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT. Pasal 1 butir 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut
perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan
bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan :
1. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas
perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya
yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan :
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang
segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan
perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga
dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni
melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan
khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
2.7 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Modal Koperasi
1. Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan lembaga
keuangan lainnya.
3. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang
sah.
2.8 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh
pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun
2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat
keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang
meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta
kewarganegaraan ).
2.9 Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang
didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9
Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara
yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah
menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
a. menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat.
b. merupakan bagian dari departemen atau direktorat jenderal atau direktorat
atau pemerintah daerah tertentu.
c. mempunyai hubungan hukum public
d. pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti
bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
e. prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang
berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan
cara lain.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas
saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang
Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya
dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm
saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara
Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan
Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional dan memupuk
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar