Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk Yudiris Perusahaan
Bentuk-bentuk
perusahaan/ badan usaha berdasarkan kepemilikannya secara hukum adalah sebagai
berikut:
Ø Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah. Ciri-ciri
utama BUMN adalah:
Ø Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
Ø Berstatus badan hukum dan
diatur berdasarkan Undang-undang.
Ø Pada umumnya bergerak pada
bidang jasa-jasa vital.
Ø Mempunyai nama dan kekayaan
serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
Ø Dapat dituntut dan menuntut,
sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
Ø Seluruh atau sebagian modal
milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
Ø Setiap tahun perusahaan
menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk
disampaikan kepada yang berkepentingan.
Kemudian
BUMN digolongkan lagi ke dalam 3 jenis sebagai berikut:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan
untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Ø Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Mlik Swasta (BUMS) digolongkan menjadi beberapa kelompok adalah sebagai
berikut:
1. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma
adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan
menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.Dalam Firma semua
anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami
kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan
pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
CV
adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal
dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai
dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan
didalam persekutuan.
Dalam
CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu
komanditer.
Ø Sekutu Komplementer adalah orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya.
Ø Sedangkan sekutu komanditer adalah
sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Jenis-jenis
persekutuan komanditer:
-Persekutuan
Komanditer murni, jika hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
-Persekutuan
Komanditer campuran, jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam
persekutuan.
-Persekutuan
Komanditer bersaham, jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
3. Perseroan Terbatas (PT)
PT
adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungann hidup
yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia.
Ø Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang
keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis. Dilihat dari lingkunganya koperasi dapat
dibagi menjadi:
1.
Koperasi
Sekolah
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
4.
Koperasi
Konsumsi
5.
Koperasi
Simpan Pinjam
6.
Koperasi
Produksi
2. Lembaga Keuangan
· Lembaga
Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan
·
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi
perusahaan.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
1. Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
- Tidak
boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito,
promes)
- Penerbitan
promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
- Memberi
pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
- Tidak
diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
3. Kerjasama,penggabungan,dan
ekspansi
Ø Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
· BENTUK – BENTUK PENGGABUNGAN :
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
· Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
· Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
· Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
RESENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar