Kamis, 28 November 2013

Perbedaan UU Koperasi no.12 tahun 1967 dengan UU Koperasi Baru no.25 tahun 1992


Menimbang
:
1.
bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung fikiran-fikiran jang njata-njata hendak:





a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat.






b.
menjelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannja.





2.
a.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah organisasi perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;






b.
bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak disegala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinja bagi usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;





3.
bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang -  undang baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut pendjelasannja.


Menigingat
:
1.





2.





3.





4.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;





Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.





M e m u t u s k a n :



Mentjabut
:
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.



Menetapkan
:
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian.





BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1






Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
 Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.





BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2





(1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.





(2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.





(3)
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.





BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.





Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
































BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4





Fungsi Koperasi Indonesia adalah:





1.
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,





2.
alat pendemokrasian ekonomi nasional,





3.
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,





4.
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.


































UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

BagianPertama
Landasan dan Asas

Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

BagianKedua
Tujuan

Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BagianKedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5


(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;



b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;



c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;



d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;



e.
kemandirian.


(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
pendidikan perkoperasian;




b.
kerja sama antarkoperasi.


ANALISIS PERBEDAAN UU NO 12 TAHUN 1967 DAN UU NO 25 TAHUN 1992

1.    UU NO12 TAHUN 1967 : Di uu no 12 tahun 1967 pada bab 1 pasal 1 dijelaskan apa yang dimaksud Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini., perkoperasian,penjabat dan menteri,dipasal 1 sangat dijelaskan dengan ketentuam-ketentuan umum koperasi / tentang koperasi.Di pasal 2 ada landasan-landasan koperasi ada 3.Dipasal 3 ada pengertian koperasi ,secara luas tentang pengertian koperasi Indonesia,di pasal 4 fungsi koperasi itu sendiri.
2.    UU NO 25 TAHUN 1992 : Di uu no 12 ini tahun 1992 pada pasal 1 dijelaskan koperasi kalau di uu no 12 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan disini kita bisa liat perbedaan nya lebih detail lagi.dan ada koperasi primer dan skunder ada juga gerakan koperasi untuk mencapai cita-cita koperasi.pasal 2 ada landasan koperasi adalah pancasila dan uu , menggunakan asas kekeluargaan.pasal 3 tujuan koperasi  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.pasal 4  lebih menjelaskan secara  detail  fungsi dan peran koperasi.pasal 5  menjelaskan tentang prinsip koperasi.

Perbedaannya uu no 12 tahun 1967 dan uu no 25 tahun 1992 :

        Pada pasal 1 uu no 12 menjelaskan koperasi tapi bedasarkan  no 44 pada pada uu ini.sedangkan uu no 25 tahun 1992 lebih menjabarkan koperasiyang melandaskan gerakan ekonomi dengan asas kekeluargan.

         Pasal 2 menjelaskan landasan uu no 12 tahun 1967 landasan idil koperasi adalah pancasila,uu,dan setia kawan .tapi pada uu no 25 sudah lebih dimengerti dan ditambahkannya landasan dan asas ,landasnnya adalah pancasila dan uud 1945.

         Pasal 3 menjelaskan uu no 12 memberikan lagi pemahaman pengertian koperasi itu sendiri,kalau uu no 25 pasalnya berisikan tujuan koperasi.

         Pasal 4 menjelaskan uu no 12 fungsi koperasi diindonesia,kalau uu no 25 pasal 4 fungsi dan peran koperasi sangat detai untuk anggota dan cita-cita koperasi.
 







MASALAH KOPERASI DI INDONESIA YANG SULIT BERKEMBANG DAN SOLUSINYA



Koperasi dapat disebut sebagai gambaran pondasi dasar ekonomi bangsa Indonesia karena mempunyai dasar azas kekeluargaan , akan tetapi kondisi saat ini tidak mudah menjalankan kegiatan perkoperasian di Indonesia hal ini tidak dipungkiri karena banyaknya jumlah penduduk kita yang banyak daripada tahun 1950 sampai tahun 1980 yang pada tahun - tahun itu koperasi di Indonesia sedang tumbuh .
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Dan dapat dijabarkan masalah masalah koperasi secara umum adalah :
1.      Koperasi jarang peminatnya
2.      Sulitnya koperasi berkembang
3.      Masalah permodalan
4.      Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll
Karena masalah koperasi sangat luas dan sangat komplek maka diperlukan sebuah ide / pemecahan masalah yang dapat membantu koperasi untuk berkembang, dan apabila tidak segera diatasi maka akan sulit bagi kita untuk menyelesaikan masalah tersebut pada masa mendatang karena masalah dapat berlarut – larut dan dapat berdampak sangat negatif bagi koperasi tersebut.
Perlunya analisis masalah dapat membuka langkah – langkah untuk segera menyelesaikan masalah yang dihadapi dengan terstuktur dengan baik dan dapat langsung menyelesaikan inti dari masalah itu dengan solusi – solusi yang dapat diterima oleh semua pengurus maupun anggota koperasi tersebut.
Analisis dari masalah – masalah  koperasi diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Koperasi kurang peminat bisa dikarenakan  kalah bersaing dengan lembaga – lembaga yang bergerak dibidang pemberian modal , lembaga pemberian kredit atau lembaga penyimapanan dana contohnya perbankan.
2.      Sulitnya koperasi berkembang bisa dikarenaka adanya faktor internal dan eksternal yang kurang mendukung kinerja koperasi dan memungkinkan koperasi sulit berkembang pula.
3.      Masalah permodalan bisa dikarenakan  kurang kepercayaan anggota terhadap kepengurusan koperasi yang bedampak pada proses kegiatan simpan – pinjam para anggota, padahal itu adalah sumber dana pokok bagi perkoperasian untuk mengembangkan usaha – usahanya untuk mencari tambahan keuntungan atau hasil usaha.
4.      Masalah Internal dengan contoh sistem kerja, Re-generasi organisasi, system pengawasan kerja koperasi dan Dll bisa dikarenakan system kerja yang salah penerapannya ,lambatnya re-generasi pengurus  dari yang tua ke yang muda dengan kriteria bewawasan luas, intelektual tinggi .
Dari masalah dan analisis – analisis diatas maka kita dapat mencari solusi yang tepat, contohnya sebagai berikut :
  Karena koperasi kekurangan peminat yang timbul karena lembaga – lembaga keuangan, menurut saya dapat diatasi dengan member inovasi – inovasi yang dapat menarik minat orang banyak untuk bergabung menjadi anggota, contohnya dengan mengadakan kegiatan yang sifatnya memberi peluang usaha bagi anggota dan menambah skill bagi anggota yang bermanfaat untuk menghasilkan pendapatan bagi mereka misal membuka traning pembelajaran ,kursus menjahit, bercocok tanam tanaman budidaya, cara budidaya tambak ikan , keterampilan mesin otomotif & kerajinan tangan berupa  souvernir yang laku dijual dan menghasilkan pendapatan.
  Koperasi sulit berkembang solusi tepat untuk masalah itu dapat berupa memperbaiki system kerja para pengurus dan anggota serta melakukan gerakan promosi koperasi di lingkungan sekitar untuk mendukung langkah – langkah yang direncanakan ,setelah itu kita mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat agar rencana – rencana itu didukung baik secara fisik maupun secara materi.
  Solusi untuk masalah permodalan sangat berhubungan dengan point masalah kedua, mungkin dapat diatasi dengan melakukan joint veture atau merge dengan perusahaan yang sama bidang usahanya ,ataupun dengan sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi biasanya mereka – mereka yang merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, tetapi dapat berdampak juga bagi kelangsungan koperasi karena kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidak fokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri, dengan contoh walaupun diadakan rapat anggota untuk menyelesaikan masalah tetapi karena seseorang mempunyai kuasa pasti menimbulkan rasa sungkan bagi yang lain untuk mengutarakan idenya padahal idenya mungkin lebih bagus daripada seseorang yang punya memberi modal tersebut.
Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas. Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi. Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.


Untuk mendukung proses berkelanjutan koperasi perlu re-generasi  dari  pengurus yang tua ke pengurus yang lebih muda dengan cepat dan sebelumnya pengurus muda harus dibekali pengetahuan yang luas untuk mengatasi masalah – masalah yang biasa timbul,  biasanya diberikan oleh seniornya yang sudah mempunyai pengalaman banyak, paragraf ini sudah menjawab poin analisis masalah ke 4.
Itulah sekilas masalah yang dihadapi koperasi di Indonesia dan solusi untuk menemukan jalan keluar untuk masalah tersebut.