Menimbang
|
:
|
1.
|
bahwa
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung
fikiran-fikiran jang njata-njata hendak:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga
mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
menjelewengkan
landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari
kemurniannja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
a.
|
bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan
semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan
M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi
mendapatkan kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah
organisasi perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa
Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak
disegala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan
dirinja bagi usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia
berdasarkan Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
bahwa
berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang - undang
baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita jang tenkandung dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut pendjelasannja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menigingat
|
:
|
1.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Ketetapan
M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan
persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
M e m u t u s k a n :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mentjabut
|
:
|
Undang-undang
No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
Undang-undang
tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang dimaksud didalam
Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi
ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut
ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala
sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil,
organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi
urusan Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang
diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk
beberapa soal Perkoperasian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Landasan
idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Landasan
strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan
geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta
pendjelasannja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Landasan
mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n
orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan
ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai
gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
||
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih
membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip
Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
||||
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi
merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
||||
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal
tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur
kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian;
|
||||
Mengingat
|
:
|
||||
Dengan persetujuan
|
|||||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
|
|||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN.
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
|
|||||
1.
|
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||||
2.
|
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
|
||||
3.
|
Koperasi Primer adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
|
||||
4.
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
|
||||
5.
|
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
|
||||
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
BagianPertama Landasan dan Asas Pasal 2 |
|||||
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
|
|||||
BagianKedua
Tujuan Pasal 3 |
|||||
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
|
|||||
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4 |
|||||
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
|
|||||
a.
|
membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
|
||||
b.
|
berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
|
||||
c.
|
memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
|
||||
d.
|
berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
|
||||
BagianKedua
Prinsip Koperasi Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
|
||||
a.
|
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka;
|
||||
b.
|
pengelolaan dilakukan secara
demokratis;
|
||||
c.
|
pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota;
|
||||
d.
|
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
|
||||
e.
|
kemandirian.
|
||||
(2)
|
Dalam mengembangkan Koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
|
||||
a.
|
pendidikan perkoperasian;
|
||||
|
b.
|
kerja sama antarkoperasi.
ANALISIS
PERBEDAAN UU NO 12 TAHUN 1967 DAN UU NO 25 TAHUN 1992
1. UU NO12 TAHUN 1967 : Di uu no 12
tahun 1967 pada bab 1 pasal 1 dijelaskan apa yang dimaksud Koperasi : adalah
organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan
rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.,
perkoperasian,penjabat dan menteri,dipasal 1 sangat dijelaskan dengan
ketentuam-ketentuan umum koperasi / tentang koperasi.Di pasal 2 ada
landasan-landasan koperasi ada 3.Dipasal 3 ada pengertian koperasi ,secara
luas tentang pengertian koperasi Indonesia,di pasal 4 fungsi koperasi itu
sendiri.
2. UU NO 25 TAHUN 1992 : Di uu no 12
ini tahun 1992 pada pasal 1 dijelaskan koperasi kalau di uu no 12 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
disini kita bisa liat perbedaan nya lebih detail lagi.dan ada koperasi primer
dan skunder ada juga gerakan koperasi untuk mencapai cita-cita koperasi.pasal
2 ada landasan koperasi adalah pancasila dan uu , menggunakan asas
kekeluargaan.pasal 3 tujuan koperasi
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.pasal 4 lebih menjelaskan secara detail
fungsi dan peran koperasi.pasal 5
menjelaskan tentang prinsip koperasi.
Perbedaannya
uu no 12 tahun 1967 dan uu no 25 tahun 1992 :
Pada pasal
1 uu no 12 menjelaskan koperasi tapi bedasarkan no 44 pada pada uu ini.sedangkan uu no 25
tahun 1992 lebih menjabarkan koperasiyang melandaskan gerakan ekonomi dengan
asas kekeluargan.
Pasal 2
menjelaskan landasan uu no 12 tahun 1967 landasan idil koperasi adalah
pancasila,uu,dan setia kawan .tapi pada uu no 25 sudah lebih dimengerti dan
ditambahkannya landasan dan asas ,landasnnya adalah pancasila dan uud 1945.
Pasal 3
menjelaskan uu no 12 memberikan lagi pemahaman pengertian koperasi itu
sendiri,kalau uu no 25 pasalnya berisikan tujuan koperasi.
Pasal 4
menjelaskan uu no 12 fungsi koperasi diindonesia,kalau uu no 25 pasal 4
fungsi dan peran koperasi sangat detai untuk anggota dan cita-cita koperasi.
|
|||